NUPTK Untuk Wiyata Bhakti Segera Dapat Titik Terang
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK bagi Guru Wiyata Bakti merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan honor dari BOS. Namun pada kenyataannya terdapat banyak persepsi dalam hal pengusulan dan penerbitan NUPTK, sehingga muncullah gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai jawaban dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Terjadinya perbedaan pendapat sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan mengikuti mekanisme yang benar. Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah menggunakan aplikasi verval PTK.
Persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy) tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi.
Adapun persyaratannya adalah :
- PTK terdata dalam dapodik
- Bertugas di sekolah yang memiliki NPSN
- KTP
- Memiliki Ijasah S1 / D4
- Surat Keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS
Dengan demikian maka Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Usulan NUPTK bagi Guru Wiyata Bakti pada hari Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Aula C Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo. Tujuan koordinasi usulan NUPTK bagi Guru Wiyata Bakti adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima NUPTK. Melalui Pola kegiatan yang dilakukan dengan cara pemaparan materi oleh Kepala Bidang SD dan Kepala Seksi PTK SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo dan dilanjutkan dengan tanya jawab diharap memberikan titi terang bagi pengampu satuan pendidikan.